Komisi II Akan Pertimbangkan Pendapat Presiden Terkait Masa Kampanye

02-06-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat menghadiri Rapat Kerja Tingkat I dengan DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menkumham. Foto : Geraldi/mr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan mempertimbangkan pendapat Presiden Joko Widodo tentang masa kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, yang diusulkan selama 90 hari.

 

“Pendapat Presiden tersebut akan menjadi bahan pertimbangan kami, Komisi II DPR untuk mengambil keputusan. Dan saya kira fraksi-fraksi lain di DPR, termasuk juga Mendagri, akan mempertimbangkan sepenuhnya pendapat Presiden tersebut,” kata Yanuar ketika ditemui awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

 

Sejatinya, lanjut politisi Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini, hasil pertemuan Komisi II DPR bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, ada dua opsi terkait durasi masa kampanye, yakni 75 hari dan 90 hari.

 

Saat itu, KPU diminta untuk membuat simulasi apabila kampanye berlangsung dalam waktu 75 hari. Sehingga akan terlihat hambatan, kesulitan dan risiko yang kemungkinan akan muncul. Meski demikian, hasil simulasi KPU tersebut pun belum diterima Komisi II DPR. Pasalnya hingga saat ini pun Komisi II DPR belum memutuskan durasi masa kampanye apakah 90 hari atau 75 hari. “KPU agar menjelaskan hal- hal terkait durasi kampanye 75 hari itu, apa hambatannya, kesulitannya dan bahkan risiko yang mungkin muncul,” ujar Yanuar.

 

Dijelaskan legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Komisi II DPR untuk memutuskan durasi masa kampanye seperti efektifitas dan efisiensi. Hal itu sebagai salah satu upaya meminimalisir potensi pertentangan, perseteruan bahkan konflik yang mungkin saja terjadi akibat durasi kampanye yang panjang.  Tidak hanya itu, Yanuar menilai, semakin lama masa kampanye, membuat biaya kampanye semakin meningkat dan membuat praktik politik uang lebih terbuka.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pertemuannya dengan Komisioner KPU di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo menyampaikan enam arahan penyelenggaraan Pemilu 2024. Presiden dan KPU mengungkapkan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat. Hal itu semata agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...